Sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15819
EKBIS
8391
Bandar Lampung
5780
Bandar Lampung
4130
Bandar Lampung
3990
242
03-Apr-2025
340
03-Apr-2025
360
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia