Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Ikut Bunuh Brigadir Josua, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 13-Feb-2023

Febri Arianto 6581

Share

Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

JAKARTA (Lampungpro.co): Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, divonis hukuman 20 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang, dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan.

Vonis Putri Candrawathi ini, terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, dinilai lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman delapan tahun pidana penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersama melalukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3186


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved