Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Korupsi BOK, Kadis Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 07-Dec-2020

Febri 1830

Share

Sidang Tuntutan Maya Mettisa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, secara resmi menuntut lima tahun enam bulan penjara terhadap Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa, atas tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara. Sebelumnya sidang tuntutan sempat ditunda dua kali, karena terdakwa ingin mengembalikan kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa Maya Mettisa secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa tindak pidana penjara lima tahun enam bulan," kata JPU Gatra Yudha Pramana dalam persidangan.

Selain itu, Maya Mettisa juga membebankan terdakwa Maya Mettisa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Denda Rp300 juta subsider enam bulan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar dikurangi 200 juta yang sudah dititipkan sama terdakwa. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 3,6 tahun," ujar Gatra Yudha.

Ada pun hal-hal yang meringankan, jelas yang bersangkutan masih ada tanggungan keluarga, terdakwa sudah menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sementara untuk hal-hal yang memberatkan menyebabkan kerugian negara, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan berstatus kepala dinas.

Terdakwa sendiri, terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini juga sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

384


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved