Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Rugikan Pembudidaya Kerapu di Teluk Lampung Rp50 Miliar, 20 Korban Gugat Pelindo Panjang ke PN Tanjungkarang
Lampungpro.co, 01-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6159

Share

sidang gugatan petani budi daya kerapu terhadap IPC Pelindo Panjang di PN Tanjungkarang, Rabu (1/3/2023). SUARA.COM/ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 28 petani budi daya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan ini diajukan terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.

Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (1/3/2023) dipimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota. "Hari ini kita periksa terlebih dahulu berkas-berkas baik dari penggugat dan tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak tergugat sehingga sidang ditunda hingga 29 Maret 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dalam persidangan seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara. 

Selain tidak dapat ditunjukkannya surat kuasa dari pihak tergugat, sidang ditunda karena masih ada tergugat yang belum bisa hadir lantaran masih berada di Jakarta. "Pada 29 Maret kita lakukan panggilan kedua. Semoga para pihak bisa bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa tidak, harapan kami tidak ada yang kalah tapi menang semua," kata dia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu yang mendamping para petani budi daya kerapu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama untuk gugatan Pelindo terhadap 28 korban petani kerapu. Selain menggugat Pelindo, lanjut dia, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut tergugat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

"Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma," kata Sopian Sitepu.

Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, 28 korban petani kerapu tersebut melakukan gugatan ke Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budi daya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar. "Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp50 miliar tapi kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun," kata dia.

"Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya," kata dia lagi.

Salah satu korban petani ikan kerapu, M. Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo. "Secara hukum pidana mereka terbukti bersalah. Jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami untuk mendapatkan keadilan," kata Ali Hamid. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved