Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Dua Kontraktor Dituntut Dua Tahun
Lampungpro.co, 06-Feb-2020

Heflan Rekanza 2069

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang dugaan suap fee proyek Lampung Utara, yang menyeret nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (6/2/2020).

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua orang terdakwa, yang bertindak sebagai penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Adapun kedua orang terdakwa tersebut yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Dengan agenda pembacaan tunturan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI. 

Dalam persidangan, JPU KPK RI Taufik Ibnugroho memberikan tuntutan kepada terdakwa Candra Safari, sebanyak dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini, JPU KPK menganggap terdakwa Candra Safari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Oleh karenanya, dengan ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili. Untuk menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama," kata Taufiq.

Adapun beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni, terdakwa saat persidangan berlangsung telah berlaku sopan dan kooperatif, sehingga persidangan berjalan lancar, dan belum pernah dihukum. "Sementara hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi," ujar dia.

Untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh, JPU KPK RI memberikan tuntutan krpada Hendra dengan 2,5 tahun penjara dan Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Adapun dalam analisa yuridis bahwa JPU KPK berpendapat, dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

"Pertimbangan yang meringankan tuntutan terdakwa selama persidangan berbuat sopan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan, berdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi.

#

Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved