BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk MD (33), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, usai mencuri sepeda motor milik korban berinisial EL, warga Panjang, Bandar Lampung.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban, Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. Pelaku terjaring patroli hunting yang dilakukan petugas pada Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Panjang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Pelaku kita bekuk usai mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Panjang," Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).
Saat ditangkap, petugas turut menemukan satu unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian berikut sebilah senjata tajam. "Hasil pemeriksaan sementara, sudah 10 kali pelaku melakukan aksinya di Bandar Lampung, modusnya sama menggunakan kunci letter T," Kata Kompol Enrico.
Polisi kini terus memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan. "Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama rujub tahun," kata Kompol Enrico. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Pesawaran
421
Pendidikan
438
Olahraga
619
Bandar Lampung
609
2785
15-Jul-2025
421
15-Jul-2025
438
15-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia