Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampung Utara Vonis Bebas, Jaksa Kasasi ke PN Tipikor Tanjungkarang
Lampungpro.co, 21-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1092

Share

Ilustrasi palu hakim. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KOTABUMI (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengajukan kasasi terkait vonis bebas perkara korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat. Dalam perkara ini melibatkan terdakwa seorang ASN bernama Yusril dan seorang kontraktor bernama Abdul Azim di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, pihaknya  menyerahkan memori kasasi  ke PN Tipikor Tanjungkarang. Kasasi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAPidana, pasal 244 dan 238 KUHAPidana yang menyatakan suatu peraturan hukum tidak diterapkan.

Terkait hukum yang tidak diterapkan, lanjut dia, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Bahwa Penyedia Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Dalam Kontrak, Perhitungan Jumlah atau Volume. "Itu tidak diterapkan dalam Pepres 16 Tahun 2018," kata dia, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Selasa (21/6/2022).

Hardiansyah menambahkan berdasarkan koordinasi bersama tim jaksa lainnya, dalam perkara tersebut terdapat fakta yang tidak dipertimbangkan seperti proses audit yang dilakukan BPK RI dengan metode sampling. Sehingga, ditemukan adanya kelebihan pembayaran.

Kemudian BPK RI juga melakukan coredrill (pengambilan sampel jalan) dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp163 juta. "Kelebihan Rp163 juta telah dipulangkan. Kelebihan pembayaran tersebut seluas 400 meter panjang jalan dan panjang keseluruhan jalan seluas 2.200 meter sehingga terhadap jalan 1.800 meter belum ada pengembalian kerugian uang negara," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019 diputus bebas. Menurut Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang putusan beberapa waktu lalu menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer atau subsider.

Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved