Namun apesnya, orang yang diminta untuk menjual barang tersebut, malah menjual emas hasil rampasannya ke toko yang sama.
"Pada saat hendak melakukan transaksi, korban dan pegawai emas toko ini masih ingat dengan ciri-ciri emas, yang akan dijual teman pelaku," sebut AKP Dhedi Ardi Putra.
Melihat itu, pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan, dan langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut, hingga mengakui ia hanya diperintah tersangka untuk menjualnya.
Sementara orang yang disuruh menjual emas tersebut, tidak mengetahui bahwa emas yang hendak dijualnya merupakan hasil curian di toko tersebut. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui nekat melakukan aksi tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Sebab tersangka melakukan aksi tersebut, untuk membiayai sekolah dua anaknya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, juga didapati bahwa suami tersangka kerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Tersangka mengakui baru sekali melakukan aksi tersebut.
#Dalam perkara tersebut, Polsek Telukbetung Selatan turut mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian toko emas, dan satu gelang emas anak.
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
332
142
03-Jul-2025
234
03-Jul-2025
332
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia