Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdesak Ekonomi, Pria Asal Tanggamus Ini Nekat Empat Kali Jambret di Pringsewu
Lampungpro.co, 09-Dec-2021

Febri 1730

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus inisial RK (23) ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (9/12/2021). RK ditangkap atas kasus spesialis penjambretan Ponsel di wilayah Pringsewu.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dalam aksinya pelaku ini bersama rekannya inisial Yi, yang hingga kini masih pengejaran. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV.

"Motor yang dipakai saat beraksi ini milik istri pelaku RK. Motifnya agar tidak teridentifikasi sepeda motornya, maka setiap melakukan aksi jambret, kedua pelaku melepas plat nomor polisinya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Dalam setiap aksi jambretnya, RK ini berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi, berperan sebagai eksekutor yang merampas Ponsel dari para korban, yang rata-rata masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.

"Pelaku RK (23) ditangkap saat berada di rumah mertuanya, di Pekon Sukamerindu, Talang Padang, Tanggamus. Sebelum tertangkap, RK telah melakukan Curas modus jambret dengan sasaran Ponsl di empat lokasi berbeda," ujar Feabo Adigo Mayora Pranata.

Tercatat pelaku RK pertama beraksi di Jalan Satria Pringsewu Barat, lalu beraksi lagi di SMP 4 Podorejo Pringsewu, kemudian di Jalan Melati Pringsewu Timur, dan di Danau Pringombo. Selanjutnya hasil jambretannya ini dijual para pelaku dengan harga berbeda-beda, mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.

"Uang hasil penjualan itu dibagi rata, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya ini mengaku menjambret, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak istrinya," jelas Feabo Adigo Mayora Pranata.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Ponsel, sehelai celana levis, sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV, sehelai jaket levis, dan helm warna hitam. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sanny


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved