PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus inisial RK (23) ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (9/12/2021). RK ditangkap atas kasus spesialis penjambretan Ponsel di wilayah Pringsewu.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dalam aksinya pelaku ini bersama rekannya inisial Yi, yang hingga kini masih pengejaran. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV.
"Motor yang dipakai saat beraksi ini milik istri pelaku RK. Motifnya agar tidak teridentifikasi sepeda motornya, maka setiap melakukan aksi jambret, kedua pelaku melepas plat nomor polisinya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Dalam setiap aksi jambretnya, RK ini berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi, berperan sebagai eksekutor yang merampas Ponsel dari para korban, yang rata-rata masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
"Pelaku RK (23) ditangkap saat berada di rumah mertuanya, di Pekon Sukamerindu, Talang Padang, Tanggamus. Sebelum tertangkap, RK telah melakukan Curas modus jambret dengan sasaran Ponsl di empat lokasi berbeda," ujar Feabo Adigo Mayora Pranata.
Tercatat pelaku RK pertama beraksi di Jalan Satria Pringsewu Barat, lalu beraksi lagi di SMP 4 Podorejo Pringsewu, kemudian di Jalan Melati Pringsewu Timur, dan di Danau Pringombo. Selanjutnya hasil jambretannya ini dijual para pelaku dengan harga berbeda-beda, mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.
"Uang hasil penjualan itu dibagi rata, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya ini mengaku menjambret, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak istrinya," jelas Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Ponsel, sehelai celana levis, sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV, sehelai jaket levis, dan helm warna hitam. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24702
Bandar Lampung
6762
214
21-Apr-2025
323
21-Apr-2025
238
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia