BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Kedaton menangkap IW (63), warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, usai nekat mencuri sepeda motor milik korban ZF. Pelaku IW mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebetuhan ekonomi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah lahan parkir Masjid Al Tadjriah, Rajabasa, Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menduplikat kunci motor korban.
“Saat korban sedang salat magrib berjamaah di masjid, disitulah pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di masjid tersebut,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (10/3/2025).
Kasus ini terungkap usai korban melihat rekaman CCTV yang terpasang di area masjid Korban meyakini bahwa yang mengambil sepeda miotor miliknya adalah IW.
“Menurut keterangan pelaku, motornya dijual ke wilayah Tulang Bawang. Ini masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret.
Selain pelaku, polisi menyita sebuah rekaman CCTV dan se buah helm berwarna hitam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
4938
Humaniora
18993
Bandar Lampung
10134
Pesisir Barat
8500
333
11-Mar-2025
307
11-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia