Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terekam Kamera Pengintai, Aksi Pria di Candipuro Lampung Selatan ini Bobol Toko Terungkap Dua Hari
Lampungpro.co, 09-Jan-2025

Amiruddin Sormin 121

Share

Tersangka pembobol toko RA dan barang bukti yang disita polisi. POLRES LAMPUNG SELATAN

CANDIPURO (Lampungpro.co): Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Tekab 308 berhasil menangkap tersangka utama, RA (16), hanya dua hari setelah laporan diterima.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan pelaku RA ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan Desa Cinta Mulya. "Setelah menerima laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil kami temukan, dan kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek, Kamis (9/1/2025).

Pencurian ini terjadi pada Minggu (5/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. RA bersama tiga rekannya membagi peran, dengan dua orang mengawasi situasi, sementara dua lainnya membobol jendela rumah korban dan memasuki toko milik Syeh Ngabdir (26).

Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,5 juta sebelum melarikan diri. "Korban melapor kepada kami setelah menemukan jendela tokonya rusak dan uang di etalase serta laci kasir hilang. dalam dua hari salah satu pelaku berhasil kami tangkap," tambah Kapolsek.

Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian dibagi keempat pelaku. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kuota internet dan alat vape.

Kapolsek menegaskan bahwa salah satu rekan RA, berinisial A, kini ditetapkan sebagai DPO, bersama dua pelaku lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti/

Antara lain satu jaket switer hitam bertuliskan "Penggembira," satu celana jins merk Bandit warna biru dongker, satu unit vape merek Jelly Boxz warna pink, dan satu botol liquid ukuran 15 mili merek Omnipod. Kapolsek menegaskan bahwa tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami akan terus memburu rekan-rekan pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas," tutup Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved