SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur dalam waktu sepekan, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus mempekerjakan orang untuk menjadi pekerja migran ilegal di Jepang.
Setelah sebelumnya menangkap pria asal Sukadana inisial SW (44), kini Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pria asal Jawa Barat berinisial DN (35).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya mengatakan, berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka DN diduga terlibat dalam aksi TPPO terhadap IV warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
"Peristiwa itu diduga terjadi pada tahun 2018 lalu, dimana tersangka menghubungi korban, dan menawarkan dapat memfasilitasi bekerja di negara Jepang, dengan cara yang mudah dan cepat," kata AKBP Benny Prasetya dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Selanjutnya korban diminta datang ke daerah Jawa Barat, dengan menyetorkan uang Rp56 juta, sebagai biaya mengikuti pelatihan, pengurusan dokumen, dan ongkos pemberangkatan ke Jepang.
"Korban memang sempat diberangkatkan ke Jepang, tetapi menggunakan visa kunjungan wisata, dan hanya bekerja selama tiga bulan, dengan gaji yang tidak sesuai perjanjian," ujar AKBP Benny Prasetya.
Namun karena sempat terjadi wabah Covid-19, korban kembali ke Indonesia dan hingga kini, tidak juga diberangkatkan kembali ke Jepang.
Setelah merasa tertipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung Timur.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4062
Bandar Lampung
2131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia