Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti beberapa dokumen transfer uang, dan pakaian.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka inisial SW berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
SW ditangkap sepulangnya dari Jepang, karena melakukan TPPO dengan modus menjanjikan kepada para korbannya warga Lampung Timur, untuk bekerja di perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji Rp25 juta perbulan.
Pelaku lalu meminta uang Rp198 juta kepada para korban, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar bisa bekerja di Jepang.
Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan Mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan.
Para korban hanya dipekerjakan selama satu hari sebagai penyebar pupuk, di kebun milik perorangan, dengan upah Rp900 ribu.
Merasa tertipu, para korban memutuskan pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16360
EKBIS
9007
Bandar Lampung
6328
152
04-Apr-2025
307
04-Apr-2025
259
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia