Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Lewat Jalur Mandiri dan SBMPTN, Rektor Unila Karomani Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp6,9 Miliar
Lampungpro.co, 10-Jan-2023

Febri Arianto 4952

Share

Terdakwa Rektor Unila Nonaktif Unila Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), terdakwa Rektor nonaktif Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar. Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Unila terhadap terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023). Dalam persidangan, Karomani memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru.

"Terdakwa diketahui memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru. Ia meminta ke Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada Karomani atau Heryandi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal itu sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa hak yang sah.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Karomani tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa lewat jalun mandiri saja. Namun terdakwa Karomani juga menerima suap lewat jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Pada dakwaan disebutkan, Karomani diketahui meluluskan calon mahasiswa dari jalur SBMPTN ada enam orang. Setelah menerima titipan beberapa nama dan bersedia memberikan uang, nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk diluluskan.

Dalam persidangan, terdakwa Karomani didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Karomani juga didakwa Pasal 12 B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved