YOGJAKARTA (Lampungpro.co): Dua pria asal Pesawaran, Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta atas kasus pencurian bermodus ganjal mesin ATM di Pulau Jawa.
Ada pun keduanya berinisial CA (30) dan M (48), sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap inisial S alias AD (51) asal Yogjakarta. Dari ketiganya satu pelaku M (48) merupakan oknum wartawan media online di Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan, ketiganya beraksi di ATM Center di Taman Pintar Gondomanan, Yogyakarta pada 26 Mei 2023 pagi.
"Peristiwa bermula saat korban masuk ke ruangan mesin ATM, lalu mencoba memasukkan kartu ATM ke dalam mesin. Namun saat itu ada kendala, sehingga kartu ATM korban tidak bisa dimasukkan utuh dan tidak bisa dicabut," kata AKP Archye Nevada saat ekspos di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/6/2023).
Lalu datang salah satu pelaku, mencoba menawarkan diri untuk membantu. Namun pada saat membantu itu, ternyata korban terbujuk untuk memencet nomor PIN untuk mengakses kartu ATM korban.
Setelah kejadian, korban pulang pulang dan mengurusnya di bank. Namun saat korban mengurus ATM untuk mengganti, didapati saldo rekeningnya sudah habis terkuras, lalu korban melaporkannya ke kantor polisi.
"Berdasarkan kejadian itu, tim memeriksa saksi-saksi mengumpulkan alat bukti melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada pada 30 Mei 2023 malam, tiga pelaku berhasil ditangkap," ujar Archye Nevada.
Modus operandi pelaku ini, dengan cara mengganjal ATM di dalam mesin, sehingga bagi masyarakat yang ingin mengambil uang, maka ATM tidak bisa diakses baik dimasukkan maupun diambil dari mesin.
"Mereka punya peran masing-masing yakni S berpura-pura menjadi nasabah menolong korban, lalu menyarankan korban untuk transaksi tanpa kartu, hingga memencet PIN ATM," jelas Archye Nevada.
Sementara peran wartawan M (48), mengganjal mesin ATM menggunakan cotton bud dan tusuk gigi, lalu mengambil kartu ATM yang terganjal menggunakan gergaji besi. Lalu M melakukan transaksi menggunakan ATM korban, yang sudah diambil dan diketahui nomor PIN-nya.
Sementara untuk pekaku CA (30) asal Pesawaran juga, berperan sebagai sopir mengawasi situasi, hingga membantu tersangka M mengambil kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan spesialis ganjal ATM dan melancarkan aksinya dibeberapa provinsi di Pulau Jawa. Bahkan pelaku S masuk residivis kasus serupa bermodus skinning tahun 2018 di Semarang dan Ngawi pada 2020.
Sementara itu dari pengakuan wartawan M, ia mengaku pernah beraksi di Semarang dan wilayah lain yang tidak diketahui. M juga mengakui selama ini bekerja sebagai wartawan online di Lampung.
Wartawan M menyebut, mengetahui modus tersebut, karena pernah mengikuti kegiatan konferensi pers atau ekspos kepolisian di Lampung, terkait kasus serupa. M juga mengakui baru pertama kali beraksi.
Dari hasil pengungkapan, diamankan barang bukti berupa satu kartu ATM, sebungkus tusuk gigi, sebungkus cotton bud, gergaji, dan beberapa pakaian yang digunakan untuk beraksi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16362
EKBIS
9012
Bandar Lampung
6330
161
04-Apr-2025
309
04-Apr-2025
261
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia