Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terjerat Korupsi, Senin Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, SPAM, dan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
Lampungpro.co, 24-Aug-2024

Amiruddin Sormin 1112

Share

Presiden Joko Widodo saat memberi kata sambutan pada acara catatan dan refleksi 10 Tahun' Pemerintahan Jokowi di bidang konstruksi, infrastruktur, dan investasi di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. DOK. PRESIDEN JOKOWI

Namun pembangunannya terindikasi korupsi. Sehingga, Polda Lampung menetapkan empat tersangka. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, pada Kamis b30/5/2024), mengatakan, para tersangka yakni inisal mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 AR, mantan Kepala Desa Trimulyo AS, IN selaku penitip tanam tumbuh, dan OT (Satgas B).

Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur, memeriksa dan menggali keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card. Ada pun penanganan perkara korupsi ini melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.

Sedangkan kasus korupsi SPAM Bandar Lampung ditengarai meugikan negara Rp19 miliar. Sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan ljma tersangka proyek tahun anggaran 2019 ini.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Para tersangka yakni S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota Pokja), orang yang mengondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang. Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin mengatakan, empat dari lima orang tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari.

"Untuk Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata M. Amin, Kamis (22/8/2024).

Muhamad Amin mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi, tiga ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut dia, hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Amin menyebutkan bahwa Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Bandar Lampung berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 proyek SPAM Bandar Lampung memiliki nilai Rp71.942.254.000,00.

Amin mengatakan bahwa nila kontrak SPAM Bandar Lampung sebesar Rp71.942.254.000,00 tersebut ditandatangani pada hari Senin 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM) Way Rilau sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia..(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved