KOTABUMI (Lampungpro.co): Suasana haru menyelimuti suasana cara pernikahan yang berlangsung di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi Lampung Utara, Jumat (7/2/2020) pukul 09.00 WIB. Ari Faira Jaya, warga Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, mempelai pria yang mendekam di Lapas, menjalani hukuman sebagai terpidana dalam kasus narkoba, dan menjalani hukuman selama 1,2 bulan, yang di vonis hukuman selama 4,6 tahun penjara.
Prosesi akad nikah yang berlangsung sederhana dengan pujaan hatinya, Ella, warga Tangerang, Banten. Tampak saat suasana ijab kabul diselimuti suasana haru disertai isak tangis dari pihak keluarga dan kedua mempelai.
Menurut Ari, atas izin dari pihak Lapas, dia sepakat dengan kekasihnya untuk tetap melaksankan akad nikah tersebut meski dalam keadaan sebagai narapidana. Hal ini dilakukannya untuk menyatukan hubungannya selama ini secara resmi dan berjalan selama satu tahun terakhir.
"Saya sangat sedih, hal sakral yang seharusnya dilakukan secara bahagia. Namun karena keadaan saya saat ini sebagai tahanan, keadaan terpaksa harus dilakukan seperti ini," ungkap Ari, seraya menghapus air matanya, kepada Lampungpro.co.
Selain itu, dia sangat berterima kasih kepada sang pujaan hati, dan pihak keluaraga yang mau meski dalam keadaan sebagai narapidana. "Alhamdulilah, semua dapat berjalan lanca. Terima kasih saya ucapkan kepada pihak Lapas yang telah berkenan memberikan izin, dan memfasilitasi prosesi pernikahan ini," ujarnya. (RIKI/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia