Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlacak GPS, Pickup Curian Ditinggal di Parkiran Hotel Modjopahet Natar, Tiga Pelaku Buron
Lampungpro.co, 01-Jun-2025

Amiruddin Sormin 51996

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menyerahkan mobil pickup curian ke pemiliknya. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 milik pasangan suami istri Gista dan Hendra, yang hilang pada Selasa (21/5/2025) dini hari. Berkat pelacakan global positioning system (GPS), kendaraan tersebut ditemukan pada hari yang sama di parkiran Hotel Modjopahet, Branti, Natar, Lampung Selatan, dalam kondisi tanpa pelat nomor.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan temuan tersebut dan menegaskan pihaknya kini fokus memburu pelaku yang diduga berjumlah tiga orang. "Mobil L300 pickup sudah kami amankan, meski pelaku masih dalam penyelidikan. Kendaraan segera dikembalikan kepada korban," ujar Kombes Pol Alfret kepada Lampungpro.co, Sabtu (31/5/2025)

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan pencurian pertama kali dilaporkan sekitar pukul 06.00 WIB oleh korban. Awalnya, posisi mobil sempat terlacak GPS di wilayah Kampung Rengas, Lampung Tengah. Lalu berpindah ke Tegineneng hingga akhirnya berhenti di Hotel Modjopahet, tepat di depan Bandara Raden Inten II.

“Saya sengaja menyamar seperti hendak bertemu teman di hotel karena ramai. Begitu keliling parkiran, saya langsung kenali mobil kami meskipun pelatnya sudah dicopot,” ungkap Gista.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kecepatan dan kesigapan jajaran Polsek Tanjungkarang Timur. Saat ditemukan, bak mobil berisi dua tampungan air dan pelat nomor telah dilepas. Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui merusak kunci mobil dan segera meninggalkan lokasi begitu menyadari kehadiran polisi.

Mobil curian kini diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur sebagai barang bukti. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Komplotan ini teridentifikasi melalui bukti digital dan saksi di lapangan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved