Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Baiat Dukungan Bacagub, ASN Lampung Tengah Dilaporkan
Lampungpro.co, 13-Oct-2017

Lukman Hakim 1636

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Beberapa hari terakhir publik Lampung sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah video berdurasi pendek terkait dugaan ASN/PNS melakukan pembaiatan terhadap kelompok masyarakat untuk mendukung salah satu bakal calon kepala daerah atau bakal calon Gubernur Lampung yang diduga dilakukan untuk mendukung Bupati Lampung Tengah dalam Pilgub 2018 mendatang.

Terkait adanya dugaan mobilisasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses sosialisasi serta dugaan penggunaan aset pemerintah dan jaringan birokrasi di Pemkab Lampung Tengah, sebanyak 10 elemen yang tergabung dalam Koalisi Titah Bersiger (Kitas), dengar koordinator Husni Mubarok melaporkan dugaan mobilisasi birokrasi untuk kemenangan salah satu bakal cagub ke tiga lembaga, Jumat (14/10/2017).

Husni Mubarok menjelaskan laporan tertulis yang dilakukan Kitas disampaikan ke Bawaslu diterima oleh Badrul, Bagian Hukum, di KPU diterima oleh Laura Desi Lina, Bagian Umum. Selain laporan kedua lembaga pemilu tersebut, Kitas juga menyampaikan laporan ke Inspektorat Provinsi Lampung.

Dia juga mengatakan elemen masyarakat yang melaporkan yaitu, Lampung Corruption Watch (LCW) Ketua Husni Mubarok, Lembaga Analisis Daerah (Landa) ketua Mareski, Komunitas Merdeka (Komer) ketua Yonkki, Bongkar Indikasi Korupsi (Bidik) Lampung Ketua Gustama, Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempar) ketua Septiawan. 

Kemudian, Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (Gembok) ketua Andri Saputra, Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) ketua Faqih Fahrozi, Aliansi Masyarakat untuk Institusi (Amunisi) ketua Tamir, Kesatuan Pemuda Anti-Korupsi (Kapak) Lampung dengan ketua Rahmat, dan Satuan Aksi Rakyat Lampung (Sakral) dengan ketua Riswan.

Dia juga meminta pihak terkait memperingatkan bakal calon kepala daerah yang bersangkutan agar tidak menciderai proses demokrasi dan memperparah pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Karena, kalau mengamati dari video itu, kuat dugaan adanya mobilisasi ASN dalam mendukung calon kepala daerah.

Kitas juga menjelaskan, perilaku ASN/PNS yang mendukung salah satu bakal calon bupati/wali kota/gubernur mencalonkan diri sebagai balon kepala daerah di tempat tertentu adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Karena berdasarkan Pasal 3 huruf (b) dan Huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ASN/PNS sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku serta komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik bukan pada kepentingan atasan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dia mengatakan ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh oknum ASN/PNS yang mensosialisasikan dan membaiat masyarakat di Lampung Tengah serta mencuri start berkampanye tersebut yakni terkait netralitas ASN/PNS yang harusnya ditaati oleh para ASN/PNS.

Di antaranya, Pasal 70 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketiga, Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/3772/JS tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved