PAGELARAN (Lampungpro.co): Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang aparatur pemerintahan pekon. Pelaku berinisial DYP (33), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, diketahui tiga tahuh ini aktif menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Pekon Sidodadi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa DYP, yang akrab disapa Asep, ditangkap di areal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa.
"Motor itu hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom. Motor ditinggal menonton pertunjukan kuda kepang, pada Rabu (5/1/2025) sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Irfan pada Senin (20/1/2025).
Asep diketahui mencuri motor dengan berbagai modus, termasuk mencuri langsung di lokasi parkir dan membobol rumah korban. Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Di hadapan polisi, Asep mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang dan melunasi hutang. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang. “Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” kata Iptu Irfan Romadhon.
Dalam penyelidikan, polisi turut menangkap tiga penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, HO (46), dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni sepeda motor Honda Beat,sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Honda Supra X, dan Honda Vario.
Atas perbuatannya, DYP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
“Polres Pringsewu terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diungkap dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Irfan Romadhon. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
513
Lampung Selatan
2634
Bandar Lampung
2554
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia