BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pelajar di Bandar Lampung, ditetapkan tersangka dan ditahan jajaran Polresta Bandar Lampung, diduga terlibat geng motor membawa senjata tajam hendak tawuran, Minggu (3/7/2022) malam. Ada pun keduanya inisial AD (18) dan TG (18).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari tim gabungan berpatroli rutin di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Tim melihat ada empat remaja sedang duduk di pinggiran jalan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kemudian keempatnya kami bawa, dua diantaranya kami tahan. Mereka ditetapkan tersangka, karena menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin," kata Kompol Dennis Aria Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (6/7/2022).
Para pelajar yang ditangkap, bakal ditindak tegas dan terukur, untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Untuk hasil pemeriksaan sementara, mereka terpancing dengan isu di media sosial dan saling ejek.
"Meski yang mengejek itu akun anonim, mereka tetap terpancing emosi. Kemudian mereka melakukan pertemuan disuatu tempat, mereka janjikan di media sosial," ujar Dennis.
Mereka yang diamankan ini, aktif dibeberapa tempat karena selalu dimonitor dan pencegahan bersama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, tentang senjata tajam. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
389
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia