BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menetapkan Selebritis Instagram (Selebgram) asal Palembang bernama Adelia Putri Salma alias APS, sebagai tersangka atas kasus sindikat jaringan narkoba internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erling Tang Jaya membenarkan adanya pihaknya telah menetapkan tersangka terhadal APS. "Iya benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Erling Tang Jaya dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Selain APS, Polda Lampung juga menetapkan suami APS yakni David dan dua lainnya inisial H dan L sebagai tersangka.
Selebgram APS sendiri, dijerat dengan Pasal 137 Juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Polda Lampung menyita enam mobil mewah milik APS beserta rumah dan toko minimarket di daerah Palembang. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5175
Humaniora
19257
Bandar Lampung
10448
Pesisir Barat
8741
114
12-Mar-2025
160
12-Mar-2025
168
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia