KOTABUMI (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Labuhan, Way Kanan inisial SR (37), ditangkap jajaran Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara, Rabu (7/12/2022). SR ditangkap usai buron 18 bulan, terlibat kasus pembobolan rumah warga di Desa Ibul Jaya, Sungkai Utara.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya, sepulang merantau dari Bandung, Jawa Barat.
"Aksi pencurian itu terjadi pada Mei 2021 silam di rumah Mahesar, warga Desa Ibul Jaya. Modusnya kala itu, pelaku SR bersama dua temannya awalnya mengendarai sepeda motor ke rumah korban," kata Iptu Farikhin dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Mereka masuk ke rumah korban, yang saat itu sedang tertidur lelap dengan cara mencongkel pintu jendela. Kemudian mereka masuk dan mengambil barang barang berharga milik korban berupa empat unit Ponsel.
"Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Sungkai Utara. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berusaha memburu para pelaku," ujar Farikhin.
Saat ini, pelaku SR sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua teman pekaku SR yakni inisial YG dan RK, sudah berproses terdahulu dan sedang menjalani hukuman. (***)
#
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
956
Bandar Lampung
364
Pesisir Barat
377
Lampung Selatan
417
149
08-Jun-2025
267
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia