Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Korupsi Dana BOKB Rp1,19 Miliar, Bendahara Dinas PPKB Tulangbawang Barat ini Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan
Lampungpro.co, 17-Apr-2025

Febri 1615

Share

Bendahara Dinas PPKB Tubaba Saat Ditahan Kejari Tubaba | Ist/Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Mantan Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Eni Yuliati (EY), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba pada Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, EY ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.

"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami kembali menetapkan tersangka serta menahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Dinas PPKB tahun 2021-2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp1,196 miliar," kata Mochamad Iqbal dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi keuangan Dinas PPKB Tubaba, yang sebelumnya penyidik telah menetapkan terlebih dahulu mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba atas nama Nurmansyah, sebagai terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam perkara ini.

Penetapan tersangka kali ini, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati (EY), yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal.

SEBELUMNYA : Korupsi Dana BOKB 2021 dan 2022 Rp1,1 Miliar, Kepala Dinas PPKB Tulangbawang Barat Ditetapkan Tersangka

"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRIN -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025," ujar Mochamad Iqbal.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23408


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved