PANARAGAN (Lampungpro.co): Mantan Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Eni Yuliati (EY), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba pada Rabu (16/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, EY ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami kembali menetapkan tersangka serta menahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Dinas PPKB tahun 2021-2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp1,196 miliar," kata Mochamad Iqbal dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi keuangan Dinas PPKB Tubaba, yang sebelumnya penyidik telah menetapkan terlebih dahulu mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba atas nama Nurmansyah, sebagai terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam perkara ini.
Penetapan tersangka kali ini, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati (EY), yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal.
SEBELUMNYA : Korupsi Dana BOKB 2021 dan 2022 Rp1,1 Miliar, Kepala Dinas PPKB Tulangbawang Barat Ditetapkan Tersangka
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRIN -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025," ujar Mochamad Iqbal.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23408
Bandar Lampung
5306
145
19-Apr-2025
132
19-Apr-2025
179
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia