PANARAGAN (Lampungpro.co): Kepala Dinas PPKB Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp1,1 miliar. Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (fisik dan nonfisik), dari penyerapan BOKB (DAK nonfisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487. Sisanya Rp555.538.613, sedangkan TA 2022 menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan nonfisik).
Dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK nonfisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056. Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669
Selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Kemudian dari sisa di 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban untuk apa.
Awak media mencoba konfirmasi Kadis Nurmansyah saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri usai menjalani pemeriksaan. "Ini ada kezaliman dan kewenangan, saya menjalankan amanat undang-undang dan saya membantah semua tuduhan, dan melawan. Ini sebatas memenuhi aturan dan dan yang saya lawan ini adalah kewenangan," ungkap diasembari berlalu menuju mobil tahanan Kejaksaan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia