Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana BOKB 2021 dan 2022 Rp1,1 Miliar, Kepala Dinas PPKB Tulangbawang Barat Ditetapkan Tersangka
Lampungpro.co, 18-Sep-2023

Amiruddin Sormin 3707

Share

Kepala Dinas PPKB Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tubaba. LAMPUNGPRO.CO/SAYUTI

PANARAGAN (Lampungpro.co): Kepala Dinas PPKB Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp1,1 miliar. Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (fisik dan nonfisik), dari penyerapan BOKB (DAK nonfisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487. Sisanya Rp555.538.613, sedangkan TA 2022 menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan nonfisik).

Dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK nonfisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056. Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669  

Selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Kemudian dari sisa di 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban untuk apa.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 per 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669. Atas perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Awak media mencoba konfirmasi Kadis Nurmansyah saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri usai menjalani pemeriksaan. "Ini ada kezaliman dan kewenangan, saya menjalankan amanat undang-undang dan saya membantah semua tuduhan, dan melawan. Ini sebatas memenuhi aturan dan dan yang saya lawan ini adalah kewenangan," ungkap diasembari berlalu menuju mobil tahanan Kejaksaan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24936


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved