SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Polsek Jabung, Lampung Timur inisial Bripka RAM atau RK, resmi dipecat tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Bripka RAM resmi dipecat, setelah Polres Lampung Timur menggelar upacara PTDH secara inabsensia yang dipimpin Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar di Mapolres Lampung Timur pada pada Senin (23/10/2023).
Bripka RAM atau RK menerima hukuman berupa PTDH, karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
SEBELUMNYA : Oknum Polisi di Lampung Timur Terlibat Maling Motor di Bandar Lampung, Hukum Berat Siap Menanti
Sanksi PTDH terhadap BRIPKA RAM atau RK tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/379/VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Personil kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan profesional, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat," kata AKBP M. Rizal Muchtar.
BACA JUGA : Masalah Rumah Tangga, Alasan Oknum Polisi di Lampung Timur Curi Motor di Bandar Lampung
Kapolres menegaskan, siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian.
"Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan cermin bersama, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah-tengah masyarakat," tegas Kapolres Lampung Timur.
Sebelumnya, Bripka RAM atau RK terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023.
Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1278
Lampung Selatan
3976
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia