KOTABUMI (Lampungpro.co): Lima anggota polisi di Polres Lampung Utara, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi, Senin (12/12/2022). Kelimanya dipecat karena terlibat peredaran narkoba dan perjudian.
Upacara PTDH langsung dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail. Ada pun kelima personel yang dipecat tidak hormat tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN, dan Briptu FHU.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan mengatakan, kelima personel ini tidak bisa hadir dalam upacara, sehingga pelaksanaannya menggunakan foto untuk pencoretan. Namun sebelumnya, sudah diterbitkan surat PTDH dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia