KOTABUMI (Lampungpro.co): Lima anggota polisi di Polres Lampung Utara, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi, Senin (12/12/2022). Kelimanya dipecat karena terlibat peredaran narkoba dan perjudian.
Upacara PTDH langsung dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail. Ada pun kelima personel yang dipecat tidak hormat tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN, dan Briptu FHU.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan mengatakan, kelima personel ini tidak bisa hadir dalam upacara, sehingga pelaksanaannya menggunakan foto untuk pencoretan. Namun sebelumnya, sudah diterbitkan surat PTDH dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
Dari kelima orang ini, ada yang paling berat melakukan tindak pidana terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Sehingga secara tegas, upacara PTDH ini wujud komitmen kami terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana, kata AKBP Kurniawan Ismail.
Kapolres berharap kepada personel di Polres Lampung Utara, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi aturan baik aturan disiplin ataupun kode etik. "Apa yang menjadi peristiwa ini, harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik, ujar AKBP Kurniawan Ismail. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15899
EKBIS
8482
Bandar Lampung
5862
Bandar Lampung
4213
Bandar Lampung
4070
255
03-Apr-2025
323
03-Apr-2025
425
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia