Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlilit Hutang, Pria Asal Ambarawa Pringsewu Ini Tipu Tetangga Berkedok Gadai Tanah Palsu
Lampungpro.co, 21-Nov-2022

Febri Arianto 3584

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria asal Pekon Margodadi, Ambarawa, Pringsewu berinisial AM (37), ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota. AM ditangkap, atas kasus penipuan berkedok gadai tanah palsu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, AM menipu Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa, Pringsewu. Peristiwa itu bermula pada Agustus 2022, pelaku menawarkankan gadaian tanah persawahan seluas 1.170 meter persegi di Dusun Sumberdadi, Pekon Margodadi, Ambarawa seharga Rp70 juta.

"Setelah keduanya sepakat, korban menyerahkan uang gadai ke pelaku. Setelah itu, pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban," kata Kompol Ansori Samsul Bahri dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Namun sepekan kemudian, korban mendengar kabar bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku ternyata palsu. Lalu korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, ke pihak orang tua pelaku dan aparat pekon.

"Semuanya menyatakan surat tanah hibah yang dijaminkan korban palsu. Sementara tanah persawahan yang digadaikan pelaku itu, ternyata juga sudah dijual ke orang lain," ujar Kompol Ansori.

Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melakukan penipuan itu karena terhimpit hutang. Sementara dari pemeriksaan, modus yang sama juga diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved