Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terpidana Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani Ajukan PK
Lampungpro.co, 19-Mar-2024

Amiruddin Sormin 223

Share

Mantan rektor Unila Karomani. ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karomani merupakan terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.

"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," kata Samsumar Hidayat, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Selasa (19/3/2024).

Samsumar melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut. "Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," kata Samsumar Hidayat.

Sebelumnya, pada Kamis 25 Mei 2023, mantan rektor Unila Karomani telah dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun. Selain hukuman penjara sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Provinsi Aneh, Surplus Gabah tapi Beras...

Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved