BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karomani merupakan terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.
"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," kata Samsumar Hidayat, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Selasa (19/3/2024).
Samsumar melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut. "Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," kata Samsumar Hidayat.
Sebelumnya, pada Kamis 25 Mei 2023, mantan rektor Unila Karomani telah dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun. Selain hukuman penjara sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
256
Lampung Selatan
13462
Lampung Selatan
5279
128
17-Feb-2025
153
17-Feb-2025
123
17-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia