Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Makar, M. Sofyan Jacob Diminta Penuhi Panggilan Besok
Lampungpro.co, 16-Jun-2019

Heflan Rekanza 869

Share

TERSANGKA MAKAR, PENSIUNAN JENDERAL, MANTAN KAPOLDA, JENDERAL POLISI, SOFJAN JACOB, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meminta agar mantan Kepala Polda Metro Jaya Mochammad Sofyan Jacob yang sudah menjadi tersangka makar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 17 Juni mendatang. "Kita mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menurut Argo, pemeriksaan tersebut merupakan panggilan yang kedua setelah pada Senin, 10 Juni lalu, Sofyan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan jadwal ulang.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.

Mantan Kapolda Metro Jaya di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved