LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): WO (37), warga Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, ditangkap anggota Polres Lampung Timur, di Pekon Ampay, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Rabu (1/11/2017) dini hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, WO diburu selama delapan bulan oleh polisi karena telah melakukan penipuan terhadap Maryono, warga Dusun II, Desa Rejobinangun, Kecamatan, Raman Utara, Lampung Timur. Modus yang digunakan tersangka yaitu, pada Selasa (10/1/2017), tersangka menawarkan barang berupa satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam BE-2707-ND kepada korban (Maryono) untuk digadai senilai Rp25 juta.
Namun, setelah berjalan dua bulan sesuai dengan janji, tersangka akan mengembalikan uang gadai, untuk mengambil kembali mobil tersebut yang telah digadaikan kepada korban. Kemudian, pada Maret 2017, seorang mendatangi Maryono yang telah menerima gadai mobil Toyota Avanza dari WO dengan tujuan hendak mengambil mobil tersebut dengan menunjukan BPKB sebagai tanda kepemilikan.
Berdasarkan laporan korban, anggota berhasil memburu pelaku penipuan berinisial WO, yang telah menyembunyikan diri di Pesawaran. Selain tersangka, barang bukti yang diamankan selembar kwitansi pembayaran gadai dan selembar surat pernyataan gadai. (SUSANTO/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia