Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terungkap, Ternyata ini Motif Ayah Asal Sukoharjo Pringsewu Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
Lampungpro.co, 25-May-2023

Amiruddin Sormin 6901

Share

Pelaku KM saat diperiksa dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, iptu Feabo Adigo Mayora. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

Diungkapkan Kasat, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

812


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved