Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terungkap, Ternyata ini Motif Ayah Asal Sukoharjo Pringsewu Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
Lampungpro.co, 25-May-2023

Amiruddin Sormin 6899

Share

Pelaku KM saat diperiksa dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, iptu Feabo Adigo Mayora. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Motif hubungan intim sedarah atau inses yang dilakukan ayah, KM (46) terhadap anak kandungnya, KJ (21) di Pringsewu Lampung, akhirnya terungkap. Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuat menahan birahi saat melihat kemolekan tubuh korban saat tidur dengan pakaian tersingkap dan melihat pakaian dalamnya.

"Kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, iptu Feabo Adigo Mayora Pranata kepada awak media pada Kamis (25/5/2023)

Kepada polisi, kata Feabo, pelaku mengaku empat kali melakukan asusila terhadap anak tersebut. Perbuatan itu pertama dilakukan pada pertengahan Oktober 2022. Kemudian pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan keempat pada Maret 2023.

Ironisnya, lanjut Feabo, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku di samping istrinya yang tertidur. Dia juga mengungkapkan, pelaku terlebih dulu mengancam korba agar mau menuruti hasrat seksualnya. 

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain, juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil diurus dengan baik," ungkapnya.

Setelah mengetahui anaknya hamil, lanjut Kasat, pelaku sempat membawa korban pergi ke rumah kerabat di Lampung Barat dengan tujuan agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui istri dan warga lainya.

"Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban. Berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang," terangnya.

Perwira pertama Polri lulusan Akpol 2015 ini juga menyebut, pelaku selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun demikian dia juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.

Pelaku baru berani jujur setelah warga yang tahu dan geram dengan ulahnya mendatangi rumahnya dan nyaris menghakiminya. "Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu Lampung tega menggauli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban. Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah, KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam lalu. 

Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo diduga melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan  usia kandungan delapan bulan. Perbuatan asusila itu, lanjut Kasat, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya.

KLIK BERITA SEBELUMNYA::Ketahuan Gauli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Pria Asal Sukoharjo Pringsewu ini Nyaris Diamuk Warga

Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, dia sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya

Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban. "Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan," bebernya.

Diungkapkan Kasat, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24937


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved