BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Namun, saat akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), ada beberapa hal yang harus dipersiapkan peserta, yaitu:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
A. Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin c tidak dapat mengikuti ujian SKD.
B. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian tidak dapat mengikuti ujian SKD.
C. Ketentuan pakaian pada saat SKD:
1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
D. Peserta SKD hadir 60 menit sebelum SKD dimulai.
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
551
Bandar Lampung
378
Bandar Lampung
716
KOPI PAHIT
807
315
23-Apr-2026
321
23-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia