BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta konfirmasi Mahkamah Konstitusi soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk mengetahui partai politik yang mengajukan gugatan, jenis pemilu yang digugat, dan lokasi gugatan.
"Yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2019). Hasyim mengatakan, apabila tak ada sidang sengketa hasil pileg, maka pihaknya akan segera menetapkan perolehan kursi dan anggota dewan terpilih.
Namun, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi dari MK. Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada 9-12 Juli 2019.
Berdasarkan Peraturan MK 2 Tahun 2018, jawaban termohon dan alat bukti paling lama disampaikan dua hari sebelum sidang pendahuluan, sehingga masing-masing KPU provinsi akan menyerahkannya pada Jumat (5/7/2019) mendatang.
"Karena itu KPU Pusat mengkonsolidasikan KPU provinsi se-Indonesia pada 2-4 Juli 2019 dan diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 untuk persiapan PHPU bersama tim kuasa KPU," kata Hasyim. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4558
Lampung Timur
2531
Bandar Lampung
2465
383
06-Feb-2025
148
06-Feb-2025
141
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia