Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tetapkan Hasil Pileg 2019, KPU Tunggu MK
Lampungpro.co, 04-Jul-2019

Erzal Syahreza 658

Share

Pemilu 2019, Pileg 2019, KPU, Mahkamah Konstitusi, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta konfirmasi Mahkamah Konstitusi soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk mengetahui partai politik yang mengajukan gugatan, jenis pemilu yang digugat, dan lokasi gugatan.

"Yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2019). Hasyim mengatakan, apabila tak ada sidang sengketa hasil pileg, maka pihaknya akan segera menetapkan perolehan kursi dan anggota dewan terpilih.

Namun, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi dari MK. Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada 9-12 Juli 2019.

Berdasarkan Peraturan MK 2 Tahun 2018, jawaban termohon dan alat bukti paling lama disampaikan dua hari sebelum sidang pendahuluan, sehingga masing-masing KPU provinsi akan menyerahkannya pada Jumat (5/7/2019) mendatang.

"Karena itu KPU Pusat mengkonsolidasikan KPU provinsi se-Indonesia pada 2-4 Juli 2019 dan diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 untuk persiapan PHPU bersama tim kuasa KPU," kata Hasyim. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved