BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Buronan kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah tiba di Bandar Lampung setelah diterbangkan dari Jakarta. Alay sebelumnya diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Kamis (7/2/2019) siang menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Alay sebelumnya dijadwalkan tiba di Lampung pada Kamis malam, namun pihak Kejati membawa Alay ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta terlebih dahulu.
Alay tiba di Bandara Radin Inten II Lampung pada Jumat (8/2/2019) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpung Lampungpro.com, Alay tiba menggunakan pesawat Lion Air dari Jakarta. Alay tiba dikawal oleh petugas Kejati Lampung dan Polisi. Alay mengenakan topi, kaos biru, dan celana pendek. Menurut informasi, Alay di bawa menggunakan mobil tahanan menunu kantor Kejati Lampung.
Sebelumnya, terpidana 18 tahun Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali setelah buron bertahun-tahun. Satu buronan dengan kasus yang sama, Mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang divonis 15 tahun penjara masih buron. Berdasarkan informasi yang dikutip dari salinan putusan kasasi Nomor 510 K/Pid.Sus/2014, Jumat (8/2/2019), begini akal licik Satono dan Alay menggerogoti APBD Lampung Timur hingga Rp 119 miliar.
Satono dan Alay melakukan rapat pemufakatan jahat di Kantor Bupati Lampung Timur pada 2005. Alay selaku Komisaris Utama Bank BPR Tripanca Setiadana menawarkan agar APBD Lampung Timur dikelola olehnya, Satono pun sepakat. Secara berturut-turut, Satono mencairkan kas APBD di beberapa bank dan ditransfer ke PT BPR Tripanca. Satono membuka rekening atas nama Pemda Lampung Timur.
Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp 119 miliar. Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu. Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.
Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun penjara dan Alay dihukum 18 tahun penjara. Satono masih kabur hingga sekarang dan Alay ditangkap pada Rabu (6/2/2019) kemarin.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia