Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiba di Lampung, Buronan Kakap Alay Tripanca Dibawa ke Kejati
Lampungpro.co, 08-Feb-2019

Heflan Rekanza 1683

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Buronan kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah tiba di Bandar Lampung setelah diterbangkan dari Jakarta. Alay sebelumnya diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Kamis (7/2/2019) siang menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Alay sebelumnya dijadwalkan tiba di Lampung pada Kamis malam, namun pihak Kejati membawa Alay ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta terlebih dahulu.

Alay tiba di Bandara Radin Inten II Lampung pada Jumat (8/2/2019) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpung Lampungpro.com, Alay tiba menggunakan pesawat Lion Air dari Jakarta. Alay tiba dikawal oleh petugas Kejati Lampung dan Polisi. Alay mengenakan topi, kaos biru, dan celana pendek. Menurut informasi, Alay di bawa menggunakan mobil tahanan menunu kantor Kejati Lampung.

Sebelumnya, terpidana 18 tahun Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali setelah buron bertahun-tahun. Satu buronan dengan kasus yang sama, Mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang divonis 15 tahun penjara masih buron. Berdasarkan informasi yang dikutip dari salinan putusan kasasi Nomor 510 K/Pid.Sus/2014, Jumat (8/2/2019), begini akal licik Satono dan Alay menggerogoti APBD Lampung Timur hingga Rp 119 miliar.

Satono dan Alay melakukan rapat pemufakatan jahat di Kantor Bupati Lampung Timur pada 2005. Alay selaku Komisaris Utama Bank BPR Tripanca Setiadana menawarkan agar APBD Lampung Timur dikelola olehnya, Satono pun sepakat. Secara berturut-turut, Satono mencairkan kas APBD di beberapa bank dan ditransfer ke PT BPR Tripanca. Satono membuka rekening atas nama Pemda Lampung Timur.

Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp 119 miliar. Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu. Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.

Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun penjara dan Alay dihukum 18 tahun penjara. Satono masih kabur hingga sekarang dan Alay ditangkap pada Rabu (6/2/2019) kemarin.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3703


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved