KRUI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat, menangkap seorang pemuda berinisial ADK (24) asal Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat pada Jumat (24/5/2024).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, ADK ditambah lantaran mesetubuhi anak di bawah umur masih gadis usia 16 tahun inisial NDH di Kecamatan Krui Selatan.
"Iya benar, pelaku persetubuhan dengan tersangka ADK sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang� pelaku berada di Mapolres, guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Kasiyono.
Pelaku sendiri, ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat tertanggal 23 Mei 2024 pelapor atas nama orang tua korban.
"Pelaku mensetubuhi korban sudah 15 kali dengan rincian 8 kali di kamar rumah korban dan 7 kali saat pelaku dan korban berada di Bangka Belitung selama sebulan," ujar Ipda Kasiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia