Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Bulan, Polda Belum Terima Audit Kasus Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang-Sribawono
Lampungpro.co, 22-Jul-2021

Febri 2166

Share

Ilustrasi Jalan Rusak | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hampir tiga bulan kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribawono, Polda Lampung belum menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga kini, Tim Penyidik Polda Lampung masih terus menunggu hasil audit kerugian negara yang diduga mencapai Rp65 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, hingga kini pihaknya masih mau meminta surat ke BPK RI. "Kami masih menunggu audit dari BPK, apakah ada kerugian atau tidak karena BPK belum cek dan segala macam," kata Kombes Arie Rachman, Kamis (22/7/2021).

Tak hanya kasus korupsi yang disiapkan, Polda Lampung akan menyiapkan pidana lainnya terhadap Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit. Ada pun perkara tersebut, diantaranya ada kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain, yang masih belum dapat diungkapkan.

"Terkait pertambangannya juga masih dalam proses, Minggu lalu Engsit sudah dipanggil. Dalam pemeriksaan, Engsit hanya diam saja dan tidak mengungkap apapun," ujar Arie Rachman Nafarin.

Hingga kini Polda Lampung masih perlu melakukan pemeriksaan dari para ahli-ahli lingkungan dan ahli-ahli pidana. Sebelumnya dalam dugaan korupsi Jalan Sutami ini, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Ada pun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya merulakan warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga lainnya warga Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved