KALIANDA (Lampungpro.co): Tiga bulan sejak September - November 2023, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 19 bandar dan pengedar narkoba jaringan antar pulau dan international dari 12 kasus.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan ada sabu 39,2 Kg, ganja 94 Kg, dan ekstasi 1.050 butir.
Ada pun kota kota tujuannya seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, NTB, dan Jakarta yang paling banyak. Dari barang bukti yang berhasil ditangkap, telah mampu menyelamatkan 292 ribu jiwa generasi bangsa ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia