Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Calon Kepala Daerah Lampung Selatan Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Ajukan Sanksi ke KPU
Lampungpro.co, 20-Nov-2020

Febri 1419

Share

Bawaslu Lampung Selatan | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan mengeluarkan 20 surat peringatan secara tertulis, kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Surat tersebut dibuat selama masa tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, dari total 20 surat peringatan tersebut pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam paling banyak mendapat surat peringatan dengan jumlah 13 kali. Kemudian pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin dengan enam surat dan pasangan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa sekali surat.

"Terkait hal ini, kami telah merekomendasi pelanggaran protokol kesehatan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon. Ada pun sanksi tersebut, berupa larangan berkampanye pertemuan tatap muka dan dialog selama tiga hari," kata Hendra Fauzi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Selatan Iwan Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah bertindak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota, dan wakil wali kota lanjutan dalam Kondisi bencana non alam Covid-19. Aturan tersebut hanya memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan.

"Jika ada paslon yang tidak memenuhi satu poin tersebut, bisa dinyatakan telah melanggar aturan. Kemudian kami menghimbau kepada seluruh pasangan calon agar mentaati protokol kesehatan selama berkampanye. Apabila terbukti tidak taat selama berkampanye, maka kami akan mengeluarkan surat peringatan tertulis," ungkap Iwan Hidayat.

Iwan menjelaskan, dalam Pasal 88 C PKPU Nomor 13 tahun 2020 menyatakan, bagi para pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan surat peringatan tertulis. Kemudian apabila dalam waktu satu jam tidak melaksanakan peringatan tertulis, maka akan dilakukan penghentian atau pembubaran kampanye. (HENDRA/PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved