BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo berkomitmen mempertahankan opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tiga kali diraih berturut-turut sejak 2014. Menurut Gubernur, raihan WTP itu merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemakaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2016 pada rapat paripurna istimewa penyerahan laporan hasil pemeriksaan, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/6/2017). LHP disampaikan oleh Anggota V BPK RI Isma Yatun.�
Pada rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri itu, Isma Yatun menyampaikan opini WTP yang diraih Lampung 2014, 2015, dan 2016 BPK merupakan bukti komitmen dan konsistensi Pemprov Lampung. "Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," kata Isma Yatun.
Meskipun demikian, kata Isma Yatun, tanpa mengurangi keberhasilan itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun masalah itu, tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Beberapa catatan BPK yakni serah terima aset P3D (personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen) dari kabupaten/kota ke provinsi belum tertib.
Kemudian, temuan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan seperti penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas belum optimal. Pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak tepat sasaran, dan realisasi belanja modal tidak sesuai kontrak sebesar Rp3,5 miliar.�
Untuk itu, BPK meminta agar Pemprov Lampung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurut Isma Yatun, sebelum laporan hasil keuangan diserahkan, pihaknya telah meminta tanggapan Pemprov Lampung atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel. "Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari hari setalah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Isma Yatun.
Atas temuan itu, Gubernur Ridho, mengatakan segera memberi jawaban dengan berkoordinasi dengan DPRD. "Pelimpahan aset ini memang bukan hal mudah. Misalnya, ada warga melimpahkan tanah untuk dibangun sekolah lalu dilimpahkan ke provinsi. Ternyata surat tanahnya tidak ada. Sekolahnya ada, tapi suratnya tidak ada," kata Gubernur.�
Laporan hasil keuangan ini, menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus). "Temuan-temuan itu akan dibahas di pansus yang dibentuk usai rapat paripurna tadi. Ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti. Pansus yang akan mendalaminya dengan konsultasi ke BPK Lampung atau satuan kerja perangkat daerah," kata Dedi Aprizal. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia