PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/10/2020). Pelaku berinisial MR (17) warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA (14) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/09/2020), di indekos Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamata Pringsewu.
Pelaku ditangkap Sabtu (10/10/2020) pukul 18.00 Wib saat berada di sebuah bengkel di Pekon Kertasana, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, setelah pengaduan yang dibuat orang tua korban. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2020) pukul 19.30 Wib. Korban dijemput oleh FA di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Lalu korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Kemudian pukul 01.00 WIB di kamar indekos korban dicabuli dengan bujuk rayu pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika hamil.
Pelaku FA ini sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 dan untuk lokasinya masih sama yaitu di rumah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat. Korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku, ungkap Kapolsek Pringsewu Kompol Atang Samsuri.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatutus di bawah umur, untuk proses peradilan masih mengacu Pasal UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6082
Lampung Selatan
5143
5143
05-Jul-2025
589
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia