Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur di Kosan Pringsewu, Polisi Ciduk Warga Kedongdong ini
Lampungpro.co, 12-Oct-2020

Amiruddin Sormin 4794

Share

Pelaku pencabulan FA saat di Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (12/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/10/2020). Pelaku berinisial MR (17) warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA (14) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/09/2020), di indekos Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamata Pringsewu.

Pelaku ditangkap Sabtu (10/10/2020) pukul 18.00 Wib saat berada di sebuah bengkel di Pekon Kertasana, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, setelah pengaduan yang dibuat orang tua korban. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020). 

 

Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2020) pukul 19.30 Wib. Korban dijemput oleh FA di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Lalu korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Kemudian pukul 01.00 WIB di kamar indekos korban dicabuli dengan bujuk rayu pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika hamil.

Pelaku FA ini sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 dan untuk lokasinya masih sama yaitu di rumah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat. Korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku, ungkap Kapolsek Pringsewu Kompol Atang Samsuri.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatutus di bawah umur, untuk proses peradilan masih mengacu Pasal UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (PRO1)
 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6082


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved