Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Curi Ikan Keramba di Lumbok Seminung Lampung Barat, Tiga Pemuda Asal Lumbok Timur Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 26-Jun-2023

Amiruddin Sormin 7026

Share

Lokasi keramba dan salah satu pelaku pencurian. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

BALIK BUKIT (Lampungpro.co): Tiga pemuda berhasil diamankan petugas Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat karena diduga mencuri ikan di keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/6/2023). Ketiga pemuda tersebut berinisial MR (20), AR (20) dan KD (21). Semuanya merupakan warga Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan pihaknya mengamankan tiga pemuda berinisial MR, AR, dan KD karena diduga melakukan tindak pidana curat. Kejadian berawal pada Sabtu (17/6/2023) sekitar  jam 04.30 WIB, pelapor Maidar mendapatkan informasi dari penjaga keramba bernama Amid Ihsan ada yang mengambil ikan di kerambanya.

Pencurian ikan di keramba tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu berbeda. Atas kejadian tersebut, akhirnya Maidar melaporkan ke Polsek Balik Bukit dengan dasar laporan polisi Nomor LP/B/07/ VI/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit, pada  24 Juni 2023.

Kemudian Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Selanjutnya pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit dipimpin Aiptu Andikal Putra mendapatkan informasi  keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Dengan gerak cepat, petugas langsung menangkap ketiga pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakuimpencuri ikan di keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Kini ketiganya beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, dua bambu panjang, tiga karung bekas pelet/pakan ikan, sepeda motor TVS warna hitam, dan dua plastik. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved