Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Curi Motor Parkir di Kebun, Aksi Pria Asal Tanjung Kurung Kasui Way Kanan ini Berakhir di Sel Polisi
Lampungpro.co, 22-Oct-2022

Amiruddin Sormin 5226

Share

Pelaku pencurian sepeda motor AR, usai ditahan di Mapolsek Kasui. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Rebang Tangkas. Kini tersangka dan berikut barang bukti dua sepeda motor milik korban dengan STNK Agus , tiga set kunci Letter T,  dan satu tas pinggang warna hitam diamankan di Polsek Kasui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Sedangkan untuk tindak pidana penggelapan akan dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,jelas Kasat. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved