Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Rebang Tangkas. Kini tersangka dan berikut barang bukti dua sepeda motor milik korban dengan STNK Agus , tiga set kunci Letter T, dan satu tas pinggang warna hitam diamankan di Polsek Kasui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Sedangkan untuk tindak pidana penggelapan akan dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,jelas Kasat. (***)
Berikan Komentar
Bukan lagi sekadar bangga punya klub, tapi siap menjadikan...
708
Malahayati
696
Tulang Bawang
759
161
31-Jul-2025
205
31-Jul-2025
214
31-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia