Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Maling di Toko Bangunan, Pria Asal Kaliawi Bandar Lampung Diciduk
Lampungpro.co, 22-Jul-2021

Febri 1170

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kaliawi, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung inisial MN (61) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, setelah didapati maling mesin pemotong kayu di toko bangunan. MN ditangkap saat berada dikediamannya pada Sabtu (17/7/2021) malam.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam aksinya sebelum masuk ke pertokoan, pelaku masuk ke dalam pagar toko di Batu Putu, Tanjungkarang Barat, dengan korban bernama Edi Junaidi. Kemudian pelaku memanjatnya dan menjebol pertokoan.

"Setelah masuk ke pertokoan, pelaku kemudian mengambil mesin pemotong kayu (Chain Saw). Setelah itu pelaku kabur dan menawarkan kepada teman-temannya untuk dijual," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (22/7/2021).

Dalam aksinya, pelaku ini terekam Kamera CCTV yang berada di pertokoan. Dari rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil diamankan pelaku dikediamannya.

"Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, ini kali ketiga pelaku beraksi, dengan sasaran toko bangunan. Pelaku ini juga masuk ke dalam golongan residivis," ujar Resky Maulana.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti hasil curian berupa alat mesin pemotong kayu. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved