KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pencuri bernama DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus. Tersangka, ternyata resedivis yang tiga kali keluar masuk penjara kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik di Tanggamus.
Dia ditangkap dalam tempo delapan jam setelah korban melapor. Tersangka ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, bersama dua rekannya yang dalam pengejaran.
Terungkap fakta, ternyata tersangka juga mengakui membobol salah satu bengkel di Pekon Terbaya Kota Agung, dan menggasak sejumlah barang bengkel tersebut. Dalam pengembangan kasus di tempat lain, tersangka melawan aktif sehingga ditembak di bagian kaki kanannya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan dugaan pencurian handphone di kamar rawat inap RSUD Batin Mangunang Kota Agung, Senin (20/6/2022) pukul 03.00 WIB.
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3442
EKBIS
9667
Tulang Bawang
7330
Lampung Selatan
4466
491
13-May-2025
342
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia