LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Aparat Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara, menangkap tiga tersangka pencurian di gudang toko milik Maghfur (40), warga Desa Negarabum, �Kecamatan Sungkai Tengah, Senin (11/7/2017). Ketiga tersangka adalah SU (42), warga Desa Ogan 7, Kecamatan Abung Barat.
Kemudian, RI (24), warga Jalan Ahmad Akuan, Rejosari Kotabumi, dan HB (29), warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Saat itu, ketiga tersangka yang merupakan sales minuman ringan mengantarkan lima dus minuman itu yang dipesan korban (Maghfur) dari sebuah perusahaan di Kotabumi.
AKP Hadi Utomo, Kapolsek Sungkai Utara mengatakan modus operandi ketiga tersangka adalah dengan mengirim minuman ringan itu ke gudang milik Maghfur. Setelah ketiga tersangka menurunkan barang ke toko korban, secara diam-diam tersangka mengambil barang dari dalam toko berupa tiga dus mi instan dan tiga dus makanan ringan ke dalam mobil box yang dibawa ketiga tersangka. Kemudian, tersangka tertangkap tangan oleh pemilik toko saat mengangkat barang tersebut ke atas mobil.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungkai Utara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/79/VII/Polda Lampung/ Res Lampung Utara/ Sek Sungkai Utara tanggal 10 Juli 2017. " ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka ditahan di Polsek Sungkai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Hadi. (ASKA/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4120
Lampung Selatan
1267
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia