JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, Way Huwi, Jati Agung, Senin (19/12/2022). Ketiganya yakni Rektor Unila non aktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asril mengatakan, ketiganya dipindahkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung, untuk kebutuhan persidangan. Hal itu agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal.
"Hari ini cuma pemindahan, untuk berkas perkara dan surat dakwaan, segera kami limpahkan ke pengadilan. Ketiganya kami minta untuk ditempatkan secara terpisah," kata Asril.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri turut membenarkan proses pemindahan ketiga tersangka suap Unila. "Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat, oleh pengawal tahanan KPK, didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh Tim Jaksa," ujar Ali Fikri.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan menjelaskan, ketiganya dititipkan selama dua pekan berada tersangka lainnya. "Mereka ditempatkan satu Penaling selama dua minggu, prosesnya seperti biasa saja, tidak ada yang dibedakan," jelas Iwan Setiawan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia