Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Tersangka Kasus Suap Unila Dilimpahkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung
Lampungpro.co, 19-Dec-2022

Febri Arianto 3804

Share

Rektor Unila Nonaktif Karomani Saat Dilimpahkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung | Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, Way Huwi, Jati Agung, Senin (19/12/2022). Ketiganya yakni Rektor Unila non aktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asril mengatakan, ketiganya dipindahkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung, untuk kebutuhan persidangan. Hal itu agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal.

"Hari ini cuma pemindahan, untuk berkas perkara dan surat dakwaan, segera kami limpahkan ke pengadilan. Ketiganya kami minta untuk ditempatkan secara terpisah," kata Asril.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri turut membenarkan proses pemindahan ketiga tersangka suap Unila. "Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat, oleh pengawal tahanan KPK, didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh Tim Jaksa," ujar Ali Fikri.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan menjelaskan, ketiganya dititipkan selama dua pekan berada tersangka lainnya. "Mereka ditempatkan satu Penaling selama dua minggu, prosesnya seperti biasa saja, tidak ada yang dibedakan," jelas Iwan Setiawan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved