Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiket Pesawat Turun Lagi, Lampung - Jakarta PP Cuma Rp200 Ribuan Saja!
Lampungpro.co, 13-Jan-2020

Heflan Rekanza 1089

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah tiket pesawat di Indonesia mulai turun harga di awal bulan Januari 2020. Masyarakat pun antusias menyambut harga yang kembali normal seperti dulu. "Kita senang harga tiket pesawat turun lagi. Sekarang sebulan saya bisa pulang-pergi ke Lampung, dan lebih cepat," kata Mona, warga Bandar Lampung yang bekerja di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Berdasarkan pantauan Lampungpro.co disitus jual beli tiket daring (online), harga tiket dari Bandara Radin Inten II Lampung menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta tiket terendah ada di harga Rp264 Ribu. Sedangkan, tiket termahal hanya dibanderol Rp316 ribu. Begitu juga sebaliknya, Jakarta-Lampung termurah ada di harga Rp279 ribu dan tertinggi Rp307 ribu.

Sementara, untuk tujuan lain seperti Bandar Lampung - Bandung Jawa Barat, tiket mulai dibanderol dengan harga Rp558 ribu terendah dan Rp760 ribu tertinggi. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menegaskan bahwa penentuan harga tiket pesawat menjadi hak dari tiap maskapai. Sementara pemerintah hanya berhak menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Adapun wewenang terkait pembahasan tiket pesawat saat ini telah berpindah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Kementerian Investasi dan Kemaritiman di bawah komando Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Umum INACA, Denon B Prawiraatmadja coba menceritakan, soal pengaturan harga tiket pesawat saat masih berada di bawah kendali Kemenhub. Menurutnya, domain dari Kemenhub saat itu lebih pada keselamatan penerbangan dan kegiatan operasional yang sesuai dengan international compliance.

"Jadi kalau masalah tarif sebetulnya kembali lagi diserahkan kepada masing-masing airlines. Artinya kalau dirasa perlu untuk mengangkat tarif, diserahkan kembali ke masing-masing airlines. Dalam hal ini ya Kementerian Perhubungan hanya bisa me-regulate tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata dia, beberapa waktu lalu. 

"Selagi ketentuan itu bisa terpenuhi, artinya ya Kementerian Perhubungan sudah melakukan tugasnya. Jadi jangan sampai kita dispute juga domain responsibility dari masing-masing pihak terkait," tambah dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved