BANDAR LAMPUNG (Lampro):�Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menembak mati dua bandar narkoba yang membawa 4.500 pil ekstasi. Kedua bandar narkoba itu didor setelah menembaki aparat saat disergap.
Kedua bandar narkoba itu adalah, FA (25), warga Jalan MT Haryoni, Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat. Selain itu, ZS (19), tunakarya, warga Jalan Desa Cot Tufa, Kecamatan Payabakong, Lhokseumawe, Provinsi NAD.
"Tindakan tegas terpaksa diberikan kepada bandar narkoba. Hal itu dilatarbelakangi adanya fakta tidak tiap hari bandar mati karena narkoba. Di sisi lain, tiap hari pasti ada pengguna narkoba tewas," kata Bonifasius. (Sarah)
�
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia